Selebgram Arisan Duos Inisial DY Ditetapkan Tersangka, Romy Tampubolon Apresiasi Kinerja Polsek Percut Sei Tuan   

    Selebgram Arisan Duos Inisial DY Ditetapkan Tersangka, Romy Tampubolon Apresiasi Kinerja Polsek Percut Sei Tuan   

    MEDAN - Kuasa Hukum Cici Situmorang bernama Romy Tampubolon, SH mengapresiasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang tanpa pandang bulu menetapkan terlapor yaitu sepupu kandungnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan duos.

    Romy menyebutkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari 3 korban arisan online.

    "Yang saya pegang ada 3 korban arisan online DY, namun dijadikan 1 laporan, duanya lagi dijadikan sebagai saksi. Ini merupakan hadiah istimewa di HUT Bhayangkara Ke 76, dimana Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan tidak pandang bulu menetapkan status tersangka terhadap sepupu kandungnya yang merupakan selebgram Bos Arisan Duos, " ujar Kuasa Hukum Cici Wati Situmorang, Romy Tampubolon, SH kepada wartawan, Senin (4/7/2022). 

    Romy juga menjelaskan bahwa terungkapnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku bermula dari postingannya yang mengatakan bahwa arisan online yang diselenggarakannya adalah duos. 

    "Dalam postingannya mengatakan ini bukan arisan online tapi duos, jadi klien saya mengikuti 1 paket Rp 10, 6 Juta ditambah uang admin. Lalu setelah 30 hari dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 13, 6 Juta. Klien kita ada beberapa paket ikut duos tersangka. Akibatnya kerugian korban Rp 56 juta, dengan total 3 korban mencapai Rp 90 jutaan, " ucap Joko.

    Penetapan tersangka itu membuat DY dan kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang SH MH mendatangi Bid Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono dan jajarannya dalam dugaan pemerasaan.

    "Kita penuhi janji untuk melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut terkait adanya dugaan pemerasan terhadap klien saya Dinda Yuliana dan juga tindakan tidak profesional yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Percut Sei tuan, " ucap Joko.

    "Tidak profesional dalam penanganan perkara klien saya, dimana Desember 2020, klien saya ini beserta sekitar 44 korban itu sudah memberikan kuasa kepada klien saya untuk membuat laporan, laporan itu dilayangkan di Polrestabes Medan tanggal 28 Desember 2020, kemudian di Agustus 2021 klien saya dilaporkan dengan perkara yang sama oleh salah satu korban yang sudah tertera namanya didalam laporan polisi di Polrestabes dilaporkan di Polsek Percut Sei Tuan. Nah kita mengikuti prosedur, di undang klarifikasi kita hadir, kita lampirkan semua bukti - bukti, " sambungnya.

    Joko berharap kedatangannya ke Bid Propam mampu memberikan titik terang bagi kliennya.

    "Semoga propam Polda mengungkap perkara ini agar terang benderang, " ucap Joko di halaman Bid Propam Polda Sumatera Utara, senin (4/7).

    percut sei tuan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Komando Inti MPC Pemuda Pancasila Kota Medan...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Kunjungan Ketua Umum Partai Golkar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga

    Ikuti Kami